Among Us - Crewmates

Nilai-nilai Syariah dalam Bisnis

 



VIDEO MATERI

PPT MATERI :   KLIK DISINI....


A. Nilai Nilai syariah dalam bisnis

       Istilah syariah populer di negara-negara mayoritas muslim. Bisnis syariah adalah salah satunya. Pasalnya, bisnis syariah dianggap sebagai sebuah konsep bisnis yang sesuai dengan tuntutan agama Islam.

Bisnis syariah adalah kegiatan berdagang atau menggerakkan ekonomi dengan prinsip syariah. Pengertian lain bisnis syariah adalah bisnis yang dilakukan menurut hukum Islam.

       Sejalan dengan pengertian tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa dalam bisnis syariah harus dipenuhi unsur-unsur yang diwajibkan dalam bermuamalah dalam Islam, antara lain produk yang dijual harus halal dan adanya ijab qabul yang jelas antara pedagang dan pembeli. Berikut penjelasan lengkap mengenai prinsip-prinsip dalam bisnis syariah seperti dilansir dari situs resmi Bank Muamalat.

1. Harga merupakan ujian

       Harga merupakan salah satu variabel dari pemasaran atau penjualan. Islam memberikan kebebasan dalam harga yang artinya segala bentuk konsep harga yang terjadi dalam transaksi jual beli diperbolehkan dalam ajaran islam selama tidak ada dalil yang melarangnya, dan selama harga tersebut terjadi atas dasar keadilan dan suka sama suka antara penjual dan pembeli. Harga menjadi sesuatu yang sangat penting, artinya bila hargasuatu barang terlalu mahal dapat mengakibatkan barang menjadi kurang laku, dan sebaliknya bila menjual terlalu murah, keuntungan yang didapat menjadi berkurang. Penetapan harga yang dilakukan penjual atau pedagang akan mempengaruhi pendpatan atau penjualan yang akan diperoleh atau bahkan kerugian yang akan diperoleh jika keputusan dalam menetapkan harga jual tidak dipertimbangkan dengan tepat sasaran.

2. Pandangan tentang riba

        Riba merupakan sebagian dari kegiatan ekonomi yang telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang. Sistem pinjam meminjam yang berlandaskan bunga ini sangat menguntungkan kaum pemilik modal dan disisi lain telah menjerumuskan kaum dhufa pada kemelaratan. Oleh karena itu, Islam melarang praktik riba dan menumbuhkan tradisi shadaqah agar tidak ada yang teraniaya akibat riba.

Persoalan tentang kesamaan antara praktik bunga dengan riba yang diharamkan dalam Al Qur’an dan hadits sulit dibantah bila ditinjau dari besar kecilnya mudharat yang ditimbulkannya. Namun pemahaman masyarakat muslim terhadap konsep riba dan persamaannya belumlah merata sehingga masih banyak umat Islam bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga dalam segala aspek kehidupannya, termasuk dalam pengumpulan dana ibadah haji. Oleh karena itu, penulis akan memaparkan pengertian riba, jenis-jenis praktiknya dalam kehidupan sekarang dengan menggunakan pendekatan dan analisis terhadap sumber-sumber ajaran Islam.

3. Pandangan tentang bunga

Bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dinyatakan dalam persentase dari uang yang dipinjamkan atau sejumlah uang yang dijumlahkan atau dikalkulasikan untuk penggunaan modal yang dinyatakan dengan persentase dan kaitanya dengan suku bunga.Secara sederhana bunga adalah balas jasa atas pemakaian dana dalam perbankan disebut dengan bunga. Dalam rangka balas jasa/bunga kepada kepada penyimpan (penabung), maka bank akan meminjamkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha (bukan modal awal) untuk investasi, modal kerja, maupun perdagangan. Atas keuntungan usaha yang diperoleh debitur dengan memakai/mempergunakan kredit dari bank, maka debitur menunjukkan tindakan yang terpuji dengan memberikan balas jasa/bunga atas pemakaian dana tersebut kepada bank yang bersangkutan. Selisih bunga yang diterima bank dari debitur dengan bunga yang dibayarkan kepada penyimpan dana di bank, itulah yang menjadi keuntungan bank, inilah yang dipergunakan membiayai operasional bank secara keseluruhan.

Berbagai fatwa tentang bunga bank telah dikeluarkan oleh ormas-ormas Islam baik nasional maupun internasional. Berikut ini adalah keputusan-keputusan penting yang telah dibuat oleh ormas berkaitan dengan bunga bank :Majelis Tarjih Muhammadiyah Majelis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan : Riba hukumnya haram dengan sharih Al-Quran dan As-Sunnah Bank dengan sistem riba, hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halalBunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada nasabah atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara mutasyabihat (meragukan) Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan, yang sesuai dengan kaidah Islam.

4.Islam mengharamkan riba

Pada dasarnya riba terbagi menjadi dua macam yaitu riba akibat hutang piutang yang telah dijelaskan tentang keharamannya dalam al-Qur'an, dan riba jual beli yang juga telah dijelaskan boleh dan tidaknya dalam bertransaksi dalam as-Sunnah.

a. Riba akibat hutang-piutang disebut Riba Qard , yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtarid), dan Riba Jahiliyah, yaitu hutang yang dibayar dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

b. Riba akibat jual-beli disebut Riba Fadl, yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi. c. Dan Riba Nasi'ah, yaitu penangguhan atas penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang diperlukan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi'ah muncul dan terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, riba telah dikenal pada saat turunnya ayat-ayat yang menyatakan larangan terhadap transaksi yang mengandung riba sesuai dengan masa dan periode turunnya ayat tersebut sampai ada ayat yang melarang dengan tegas tentang riba. Kegiatan transaksi yang mengandung riba merupakan kegiatan transaksi yang secara tegas diharamkan bahkan pengharamannya telah menjadi larangan dalam ajaran Islam.

5.Contoh balas jasa Rasulullah

Kalau melihat sejarah Nabi Muhammad, memang beliau pada masa itu dihadapkan pada realitas kondisi masyarakat Arab jahiliyah pada masa itu yang menanggalkan sifat jujur dalam aktifitas dagangnya. Nabi Muhammad dengan komitmennya bisa bertahan dan akhirnya menjadi kepercayaan para anak yatim dan janda kaya raya yang tidak bisa mengelola hartanya. Kejujuran pulalah yang menjadikan Khadijah seorang kaya raya di Makkah tertarik pada Nabi Muhammad dan akhirnya menikah dengan Nabi Muhammad. Selanjutnya yang menjadi etika bisnis Nabi Muhammad yaitu suka Permintaan dan penawaran dalam sistem jual beli akan terasa nikmat dan indah jika dilakukan secara fair dengan konsep ikhlas, di mana kedua belah pihak yang bertransaksi melakukannya atas dasar suka sama suka.

Hal inilah yang dilakukan Muhammad, beliau tidak akan melakukan transaksi jual beli kecuali kedua belah pihak suka sama suka, sehingga beliau sebagai penjual senang dan orang lain sebagai pembeli lebih senang karena ia mendapat barang yang diinginkannya dengan ikhlas dan mudah. sama suka. Praktek yang dilakukan Muhammad dengan prinsip ini, kalau dilihat secara esensial memang sesuai dengan prinsip keadilan dalam etika bisnis modern.


Keuangan dan Akuntansi Syariah

 





Video Materi


PPT Materi Keuangan dan Akuntansi Syariah : KLIK DISINI ......


Keuangan & Akuntansi Syariah

        A.  Unsur-unsur kualitas dan kontinuitas bisnis

      1. Solvabilitas

    Kemampuan perusahaan menulasi utangutangnya ketika perusahaan dibubarkan.

     2. Soliditas

    Kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Soliditas Moral kepada suatu bisnis

    3. Likuiditas

    a.  Likuiditas Bisnis

    Kemampuan bisnis dalam melunasi utangutang yang jatuh tempo.

    b. Likuiditas Perusahaan

        Kemampuan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan usaha tepat pada waktunya guna melancarkan kegiatan produksinya.

    c. Likuiditas Aktiva

    Kemampuan suatu aktiva untuk dijadikan uang pada wakt tertentu.

 

        B. Hubungan likuiditas dan solvabilitas

        Likuiditas merupakan rasio keuangan yang memiliki fungsi diantaranya adalah sebagai berikut :

• Membantu manajemen dalam mengelola hutang lancar dan aset lancarnya

• Sebagai alat ukur untuk menentukan kemampuan perusahaan dalam melunasi kewajiban jangka pendek

• Analisis posisi keuangan perusahaan dalam jangka pendek

• Mengetahui ketersediaan kas dan aset lancar lainnya dalam menjamin hutang jangka pendeknya

Rasio likuiditas sendiri terdiri dari beberapa rasio diantaranya adalah sebagai berikut :

       1. Current ratio yang mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar hutangnya dengan aset lancar yang dimilikinya. Rumus dari current ratio sendiri adalah sebagai berikut : Aktiva lancar / kewajiban jangka pendek

    2. Quick ratio yakni memperhitungkan persediaan perusahaan dalam menjamin kewajiban lancar. Cara menghitungnya adalah (aktiva lancar – persediaan )/hutang lancar

    3. Cash ratio adalah rasio yang menjamin kewajiban jangka pendeknya dengan kas dan setara kas yang dimilikinya. Rumus dari cash ratio adalah kas dan setara kas / kewajiban lancar.

Peran Solvabilitas Dalam Perusahaan & Rumusnya

    Rasio solvabilitas adalah rasio yang mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar keseluruhan hutang yang dimilikinya dengan modal hingga total aset. Solvabilitas adalah rasio yang lebih fokus terhadap kewajiban jangka panjang. Peran solvabilitas adalah diantaranya sebagai berikut :

        • Mengetahui jumlah hutang yang ditanggung perusahaan khususnya hutang jangka panjang

        • Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh hutang perusahaan pada aset yang dimiliki perusahaan

        • Menganalisis kemampuan perusahaan terhadap kewajiban tetapnya termasuk dalam angsuran maupun bunga

        • Untuk mengetahui seberapa cepat kewajiban jangka panjang dapat dilunasi

    Solvabilitas adalah rasio yang bila hasilnya tinggi maka kondisi keuangan perusahaan tersebut tidak begitu sehat. Rumus solvabilitas sendiri bisa Anda simak dibawah ini :

    1. Debt to ratio merupakan perbandingan antara total hutang keseluruhan dengan aset yang dimiliki. Untuk menghitungnya bisa dengan cara total hutang/total aset

    2. Debt to equity ratio adalah rasio yang membandingkan jumlah hutang dengan modal yang dimiliki perusahaan. Rumusnya adalah total hutang / ekuitas

    3. Long term debt to equity ratio merupakan rasio untuk mengukur kemampuan ekuitas terhadap hutang jangka panjang perusahaan. Rumusnya adalah long term liabilities /total ekuitas.

        C. Manajemen Pembiayaan

        Manajemen pembiayaan merupakan keseluruhan proses upaya memperoleh serta mendayagunakan seluruh dana. Mencari sebanyak mungkin sumber-sumber keuangan dan sumber-sumber untuk mendapatkan dana dari sumber- sumber keuangan.

        D. Manajemen kredit

         Menurut Kasmir (2007:72) pengertian manajemen kredit adalah bagaimana mengelola pemberian kredit mulai dari kredit tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas. Agar pengelolaan kredit dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya maka kita terlebih dahulu harus mengenal segala sesuatu yang berhubungan dengan kredit.

    Manajemen kredit adalah proses pemberian kredit, penetapan persyaratan kredit, pemulihan kredit pada saat jatuh tempo, dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan kredit perusahaan, di antara fungsi-fungsi terkait kredit lainnya. Dalam menyalurkan kredit dibutuhkan kemampuan untuk menganalisa kelayakan kredit dari seorang calon debitur (peminjam), mulai dari bagaimana memahami karakternya, mengetahui dan menghitung kemampuan bayar calon debitur, melihat keseriusan calon debitur melakukan usaha dilihat dari modal sendiri yang dimiliki, bagaimana terlibat dalam menjalankan usahanya serta tata kelola managemennya, jaminan harus diperhatikan apakah layak dan mempunyai nilai yang cukup selain itu kondisi ekonomi mikro dan makro harus juga jadi perhatian, sehingga kredit yang disalurkan sehat dan baik.


PROGRAM STUDI KEWIRAUSAHAAN

FAKULTAS EKONOMI & BISNIS

UNIVERSITAS CIPASUNG 

TASIKMALAYA

2022

KEUANGAN & AKUNTANSI SYARIAH




Video Materi


PPT KEUANGAN & AKUNTANSI SYARIAH : KLIK DISINI


Keuangan dan Akuntansi Syariah


A.    Keuangan syariah 

    Keuangan Syariah adalah salah satu sistem manajemen keuangan yang menggunakan prinsip dan dasar hukum Islam sebagai pedomannya.

    Prinsip dan dasar hukum Islam tidak hanya diaplikasikan pada sistem, tetapi juga berlaku pada lembaga penyelenggara keuangan, termasuk produk-produk yang ditawarkannya. Sebagai sebuah sistem manajemen keuangan, tujuannya adalah mengalihkan dana nasabah yang tersimpan di lembaga penyelenggara keuangan kepada pengguna dana.

Secara prinsip keuangan, hal ini tidak berbeda jauh dengan manajemen keuangan konvensional. Namun, tentu saja dalam beberapa hal, keuangan berbasis syariat berbeda dengan konvensional.

B.     Akuntansi Syariah

    Secara sederhana pengertian akuntansi syariah dapat dijelaskan melalui akar kata yang dimilikinya yaitu akuntansi dan syariah. Definisi bebas dari akuntansi adalah identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Sedangkan definisi bebas dari syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah swt untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya di dunia. 

    Akuntansi dalam bahasa Arabnya disebut “Muhasabah” yang berasal dari kata hasaba, hasiba, muhasabah, atau wazan yang lain adalah hasaba, hasban, hisabah, artinya menimbang, memperhitungkan mengkalkulasikan, mendata, atau menghisab, yakni menghitung dengan seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentu. 

Kata “hisab” banyak ditemukan dalam Al-Qur’an dengan pengertian yang hampir sama, yaitu berujung pada jumlah atau angka, seperti Firman Allah swt:

 1. QS.Al-Isra’(17):12 “….bilangan tahun-tahun dan perhitungan….” Akuntansi Syariah 14 

2. QS.Al-Thalaq(65):8 “…. maka kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras…” 

3. QS.Al-Insyiqah(84):8 “…. maka dia akan diperiksa dengan pemerikasaan yang mudah…” Kata hisab dalam ayat-ayat tersebut menunjukkan pada bilangan atau perhitungan yang ketat, teliti, akurat, dan accountable. 

    Oleh karena itu, akuntasi adalah mengetahui sesuatu dalam keadaan cukup, tidak kurang dan tidak pula lebih. Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Akuntansi Syariah adalah suatu kegiatan identifikasi, klarifikasi, dan pelaporan melalui dalam mengambil keputusan ekonomi berdasarkan prinsip akad-akad syariah yaitu tidak mengandung zhulum (kezaliman), riba, maysir (judi), gharar (penipuan), barang yang haram, dan membahayakan.

    Jadi, akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Allah swt. Informasi yang disajikan oleh akuntansi syariah untuk pengguna laporan lebih luas tidak hanya data finansial tetapi juga mencakup aktivitas perusahaan yang berjalan sesuai dengan syariah serta memiliki tujuan sosial yang tidak terhindarkan dalam Islam, misalnya adanya kewajiban membayar zakat. 

    Akuntansi Syari’ah adalah akuntansi yang berorientasi sosial. Artinya akuntansi ini tidak hanya sebagai alat untuk menterjemahkan fenomena ekonomi dalam bentuk ukuran moneter tetapi juga sebagai suatu metode menjelaskan bagaimana fenomena ekonomi itu berjalan dalam masyarakat Islam. Akuntansi Syari’ah termasuk didalamnya isu yang tidak biasa dipikirkan oleh akuntansi konvensional. Perilaku manusia diadili di hari kiamat. Akuntansi harus dianggap sebagai salah satu derivasi/hisab yaitu menganjurkan yang baik dan melarang apa yang tidak baik.

C. Perbedaan Keuangan Syariah & Akuntansi Syariah

1. Aspek Landasan

    Aspek ini menjadi pembeda paling dasar dari akuntansi syariah dan akuntansi konvensional. Dalam akuntansi syariah, segala kegiatan ekonomi harus merujuk pada kaidah dan syariah Islam yang terikat pada kehidupan masyarakat secara umum. Sedangkan pada akutansi konvensional bergantung pada logika manusia yang dapat berubah menyesuaikan kultur dan budaya masyarakat.

2. Aspek Nilai yang dianut

    Aspek ini dapat dilihat dari prinsip yang digunakan. Akuntansi syariah berkaitan dengan prinsip pertanggungjawaban, keadilan dan kebenaran yang berlandaskan syariah. Dalam akuntansi konvensional, 3 prinsip tadi tetap berlaku tetapi bergantung pada nilai yang dianut pada kelompok suatu organisasi.

3. Aspek Hal yang dilarang

    Aspek ini sangat diperhatikan dalam akuntansi syariah. Karena berdasarkan kaidah Islam, maka transaksi yang mengandung unsur riba, judi, penipuan, barang tidak halal dan lainnya akan ikut dilarang atau haram di dalam pencatatan akuntansi. Sedangkan dalam akuntansi konvensional tidak ada peraturan semacam ini atau bebas tergantung peraturan yang dimiliki oleh kelompok tertentu.

4. Aspek Konsep Penilaian

    Aspek ini memandang adanya nilai atau harga yang melindungi modal pokok. Hanya saja dalam akuntansi konvensional masih terdapat berbagai pandangan berbeda dan malah belum ditentukan. Dalam akuntansi syariah, nilai tukar yang berlaku menjadi konsep penilaian yang sah untuk melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa mendatang.

5.Aspek Konsep Modal

    Dalam akuntansi syariah, konsep modal dibagi dalam dua hal yaitu uang atau cash dan harta barang atau stock. Apabila memakai barang sendiri untuk modal, maka perlu dibagi menjadi dua, yaitu barang milik dan barang dagang. Sedangkan di akuntansi konvensional, modal dibagi dalam dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal beredar (aktiva lancar).


SIMPULAN

   Dari beberapa aspek pembeda antar akuntansi syariah dan akuntansi konvensional di atas, keduanya memiliki perbedaan yang cukup kentara bahkan dimulai dari hal dasar sekalipun. Dalam akuntansi konvensional, fundamental ilmu berasa dari buah pikir manusia yang dapat terpengaruh oleh budaya kelompok dimana transaksi terjadi. Sedangkan dalam akuntansi syariah, dasar ilmu membawa nilai-nilai dan prinsip syariah dan berfokus pada maslahah umat manusia, khususnya masyarakat muslim.




UNIVERSITAS CIPASUNG TASIKMALAYA




Nilai-nilai Syariah dalam Bisnis

  VIDEO MATERI PPT MATERI :    KLIK DISINI.... A. Nilai Nilai syariah dalam bisnis        Istilah syariah populer di negara-negara mayorit...