Among Us - Crewmates

Nilai-nilai Syariah dalam Bisnis

 



VIDEO MATERI

PPT MATERI :   KLIK DISINI....


A. Nilai Nilai syariah dalam bisnis

       Istilah syariah populer di negara-negara mayoritas muslim. Bisnis syariah adalah salah satunya. Pasalnya, bisnis syariah dianggap sebagai sebuah konsep bisnis yang sesuai dengan tuntutan agama Islam.

Bisnis syariah adalah kegiatan berdagang atau menggerakkan ekonomi dengan prinsip syariah. Pengertian lain bisnis syariah adalah bisnis yang dilakukan menurut hukum Islam.

       Sejalan dengan pengertian tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa dalam bisnis syariah harus dipenuhi unsur-unsur yang diwajibkan dalam bermuamalah dalam Islam, antara lain produk yang dijual harus halal dan adanya ijab qabul yang jelas antara pedagang dan pembeli. Berikut penjelasan lengkap mengenai prinsip-prinsip dalam bisnis syariah seperti dilansir dari situs resmi Bank Muamalat.

1. Harga merupakan ujian

       Harga merupakan salah satu variabel dari pemasaran atau penjualan. Islam memberikan kebebasan dalam harga yang artinya segala bentuk konsep harga yang terjadi dalam transaksi jual beli diperbolehkan dalam ajaran islam selama tidak ada dalil yang melarangnya, dan selama harga tersebut terjadi atas dasar keadilan dan suka sama suka antara penjual dan pembeli. Harga menjadi sesuatu yang sangat penting, artinya bila hargasuatu barang terlalu mahal dapat mengakibatkan barang menjadi kurang laku, dan sebaliknya bila menjual terlalu murah, keuntungan yang didapat menjadi berkurang. Penetapan harga yang dilakukan penjual atau pedagang akan mempengaruhi pendpatan atau penjualan yang akan diperoleh atau bahkan kerugian yang akan diperoleh jika keputusan dalam menetapkan harga jual tidak dipertimbangkan dengan tepat sasaran.

2. Pandangan tentang riba

        Riba merupakan sebagian dari kegiatan ekonomi yang telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang. Sistem pinjam meminjam yang berlandaskan bunga ini sangat menguntungkan kaum pemilik modal dan disisi lain telah menjerumuskan kaum dhufa pada kemelaratan. Oleh karena itu, Islam melarang praktik riba dan menumbuhkan tradisi shadaqah agar tidak ada yang teraniaya akibat riba.

Persoalan tentang kesamaan antara praktik bunga dengan riba yang diharamkan dalam Al Qur’an dan hadits sulit dibantah bila ditinjau dari besar kecilnya mudharat yang ditimbulkannya. Namun pemahaman masyarakat muslim terhadap konsep riba dan persamaannya belumlah merata sehingga masih banyak umat Islam bermuamalah dengan bank konvensional yang memakai sistem bunga dalam segala aspek kehidupannya, termasuk dalam pengumpulan dana ibadah haji. Oleh karena itu, penulis akan memaparkan pengertian riba, jenis-jenis praktiknya dalam kehidupan sekarang dengan menggunakan pendekatan dan analisis terhadap sumber-sumber ajaran Islam.

3. Pandangan tentang bunga

Bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dinyatakan dalam persentase dari uang yang dipinjamkan atau sejumlah uang yang dijumlahkan atau dikalkulasikan untuk penggunaan modal yang dinyatakan dengan persentase dan kaitanya dengan suku bunga.Secara sederhana bunga adalah balas jasa atas pemakaian dana dalam perbankan disebut dengan bunga. Dalam rangka balas jasa/bunga kepada kepada penyimpan (penabung), maka bank akan meminjamkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha (bukan modal awal) untuk investasi, modal kerja, maupun perdagangan. Atas keuntungan usaha yang diperoleh debitur dengan memakai/mempergunakan kredit dari bank, maka debitur menunjukkan tindakan yang terpuji dengan memberikan balas jasa/bunga atas pemakaian dana tersebut kepada bank yang bersangkutan. Selisih bunga yang diterima bank dari debitur dengan bunga yang dibayarkan kepada penyimpan dana di bank, itulah yang menjadi keuntungan bank, inilah yang dipergunakan membiayai operasional bank secara keseluruhan.

Berbagai fatwa tentang bunga bank telah dikeluarkan oleh ormas-ormas Islam baik nasional maupun internasional. Berikut ini adalah keputusan-keputusan penting yang telah dibuat oleh ormas berkaitan dengan bunga bank :Majelis Tarjih Muhammadiyah Majelis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan : Riba hukumnya haram dengan sharih Al-Quran dan As-Sunnah Bank dengan sistem riba, hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halalBunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada nasabah atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara mutasyabihat (meragukan) Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan, yang sesuai dengan kaidah Islam.

4.Islam mengharamkan riba

Pada dasarnya riba terbagi menjadi dua macam yaitu riba akibat hutang piutang yang telah dijelaskan tentang keharamannya dalam al-Qur'an, dan riba jual beli yang juga telah dijelaskan boleh dan tidaknya dalam bertransaksi dalam as-Sunnah.

a. Riba akibat hutang-piutang disebut Riba Qard , yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtarid), dan Riba Jahiliyah, yaitu hutang yang dibayar dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

b. Riba akibat jual-beli disebut Riba Fadl, yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis barang ribawi. c. Dan Riba Nasi'ah, yaitu penangguhan atas penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang diperlukan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi'ah muncul dan terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, riba telah dikenal pada saat turunnya ayat-ayat yang menyatakan larangan terhadap transaksi yang mengandung riba sesuai dengan masa dan periode turunnya ayat tersebut sampai ada ayat yang melarang dengan tegas tentang riba. Kegiatan transaksi yang mengandung riba merupakan kegiatan transaksi yang secara tegas diharamkan bahkan pengharamannya telah menjadi larangan dalam ajaran Islam.

5.Contoh balas jasa Rasulullah

Kalau melihat sejarah Nabi Muhammad, memang beliau pada masa itu dihadapkan pada realitas kondisi masyarakat Arab jahiliyah pada masa itu yang menanggalkan sifat jujur dalam aktifitas dagangnya. Nabi Muhammad dengan komitmennya bisa bertahan dan akhirnya menjadi kepercayaan para anak yatim dan janda kaya raya yang tidak bisa mengelola hartanya. Kejujuran pulalah yang menjadikan Khadijah seorang kaya raya di Makkah tertarik pada Nabi Muhammad dan akhirnya menikah dengan Nabi Muhammad. Selanjutnya yang menjadi etika bisnis Nabi Muhammad yaitu suka Permintaan dan penawaran dalam sistem jual beli akan terasa nikmat dan indah jika dilakukan secara fair dengan konsep ikhlas, di mana kedua belah pihak yang bertransaksi melakukannya atas dasar suka sama suka.

Hal inilah yang dilakukan Muhammad, beliau tidak akan melakukan transaksi jual beli kecuali kedua belah pihak suka sama suka, sehingga beliau sebagai penjual senang dan orang lain sebagai pembeli lebih senang karena ia mendapat barang yang diinginkannya dengan ikhlas dan mudah. sama suka. Praktek yang dilakukan Muhammad dengan prinsip ini, kalau dilihat secara esensial memang sesuai dengan prinsip keadilan dalam etika bisnis modern.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Nilai-nilai Syariah dalam Bisnis

  VIDEO MATERI PPT MATERI :    KLIK DISINI.... A. Nilai Nilai syariah dalam bisnis        Istilah syariah populer di negara-negara mayorit...