VIDEO MATERI
PPT MATERI : KLIK DISINI....
A. Nilai Nilai
syariah dalam bisnis
Istilah syariah populer di negara-negara
mayoritas muslim. Bisnis syariah adalah salah satunya. Pasalnya, bisnis syariah
dianggap sebagai sebuah konsep bisnis yang sesuai dengan tuntutan agama Islam.
Bisnis syariah
adalah kegiatan berdagang atau menggerakkan ekonomi dengan prinsip syariah.
Pengertian lain bisnis syariah adalah bisnis yang dilakukan menurut hukum
Islam.
Sejalan dengan pengertian tersebut,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa dalam bisnis syariah harus
dipenuhi unsur-unsur yang diwajibkan dalam bermuamalah dalam Islam, antara lain
produk yang dijual harus halal dan adanya ijab qabul yang jelas antara pedagang
dan pembeli. Berikut penjelasan lengkap mengenai prinsip-prinsip dalam bisnis
syariah seperti dilansir dari situs resmi Bank Muamalat.
1. Harga merupakan
ujian
Harga merupakan salah satu variabel dari
pemasaran atau penjualan. Islam memberikan kebebasan dalam harga yang artinya
segala bentuk konsep harga yang terjadi dalam transaksi jual beli diperbolehkan
dalam ajaran islam selama tidak ada dalil yang melarangnya, dan selama harga
tersebut terjadi atas dasar keadilan dan suka sama suka antara penjual dan
pembeli. Harga menjadi sesuatu yang sangat penting, artinya bila hargasuatu
barang terlalu mahal dapat mengakibatkan barang menjadi kurang laku, dan
sebaliknya bila menjual terlalu murah, keuntungan yang didapat menjadi
berkurang. Penetapan harga yang dilakukan penjual atau pedagang akan
mempengaruhi pendpatan atau penjualan yang akan diperoleh atau bahkan kerugian
yang akan diperoleh jika keputusan dalam menetapkan harga jual tidak
dipertimbangkan dengan tepat sasaran.
2. Pandangan
tentang riba
Riba merupakan sebagian dari kegiatan
ekonomi yang telah berkembang sejak zaman jahiliyah hingga sekarang. Sistem
pinjam meminjam yang berlandaskan bunga ini sangat menguntungkan kaum pemilik
modal dan disisi lain telah menjerumuskan kaum dhufa pada kemelaratan. Oleh
karena itu, Islam melarang praktik riba dan menumbuhkan tradisi shadaqah agar
tidak ada yang teraniaya akibat riba.
Persoalan tentang kesamaan antara praktik
bunga dengan riba yang diharamkan dalam Al Qur’an dan hadits sulit dibantah
bila ditinjau dari besar kecilnya mudharat yang ditimbulkannya. Namun pemahaman
masyarakat muslim terhadap konsep riba dan persamaannya belumlah merata
sehingga masih banyak umat Islam bermuamalah dengan bank konvensional yang
memakai sistem bunga dalam segala aspek kehidupannya, termasuk dalam
pengumpulan dana ibadah haji. Oleh karena itu, penulis akan memaparkan
pengertian riba, jenis-jenis praktiknya dalam kehidupan sekarang dengan
menggunakan pendekatan dan analisis terhadap sumber-sumber ajaran Islam.
3. Pandangan
tentang bunga
Bunga adalah
tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dinyatakan dalam persentase dari
uang yang dipinjamkan atau sejumlah uang yang dijumlahkan atau dikalkulasikan
untuk penggunaan modal yang dinyatakan dengan persentase dan kaitanya dengan
suku bunga.Secara sederhana bunga adalah balas jasa atas pemakaian dana dalam
perbankan disebut dengan bunga. Dalam rangka balas jasa/bunga kepada kepada
penyimpan (penabung), maka bank akan meminjamkan dana dalam bentuk kredit
kepada masyarakat yang membutuhkan tambahan modal usaha (bukan modal awal)
untuk investasi, modal kerja, maupun perdagangan. Atas keuntungan usaha yang
diperoleh debitur dengan memakai/mempergunakan kredit dari bank, maka debitur
menunjukkan tindakan yang terpuji dengan memberikan balas jasa/bunga atas
pemakaian dana tersebut kepada bank yang bersangkutan. Selisih bunga yang
diterima bank dari debitur dengan bunga yang dibayarkan kepada penyimpan dana
di bank, itulah yang menjadi keuntungan bank, inilah yang dipergunakan
membiayai operasional bank secara keseluruhan.
Berbagai fatwa
tentang bunga bank telah dikeluarkan oleh ormas-ormas Islam baik nasional
maupun internasional. Berikut ini adalah keputusan-keputusan penting yang telah
dibuat oleh ormas berkaitan dengan bunga bank :Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo (1968) memutuskan : Riba hukumnya haram dengan sharih
Al-Quran dan As-Sunnah Bank dengan sistem riba, hukumnya haram dan bank tanpa
riba hukumnya halalBunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada
nasabah atau sebaliknya yang selama ini berlaku termasuk perkara mutasyabihat
(meragukan) Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya
konsepsi sistem perekonomian, khususnya lembaga perbankan, yang sesuai dengan
kaidah Islam.
4.Islam
mengharamkan riba
Pada dasarnya riba
terbagi menjadi dua macam yaitu riba akibat hutang piutang yang telah
dijelaskan tentang keharamannya dalam al-Qur'an, dan riba jual beli yang juga
telah dijelaskan boleh dan tidaknya dalam bertransaksi dalam as-Sunnah.
a. Riba akibat hutang-piutang disebut Riba Qard , yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtarid), dan Riba Jahiliyah, yaitu hutang yang dibayar dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
b. Riba akibat
jual-beli disebut Riba Fadl, yaitu pertukaran antar barang sejenis dengan kadar
atau takaran yang berbeda dan barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis
barang ribawi. c. Dan Riba Nasi'ah, yaitu penangguhan atas penyerahan atau
penerimaan jenis barang ribawi yang diperlukan dengan jenis barang ribawi
lainnya. Riba nasi'ah muncul dan terjadi karena adanya perbedaan, perubahan,
atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Sejak zaman Nabi
Muhammad SAW, riba telah dikenal pada saat turunnya ayat-ayat yang menyatakan
larangan terhadap transaksi yang mengandung riba sesuai dengan masa dan periode
turunnya ayat tersebut sampai ada ayat yang melarang dengan tegas tentang riba.
Kegiatan transaksi yang mengandung riba merupakan kegiatan transaksi yang
secara tegas diharamkan bahkan pengharamannya telah menjadi larangan dalam
ajaran Islam.
5.Contoh balas
jasa Rasulullah
Kalau melihat sejarah Nabi Muhammad, memang beliau pada masa itu dihadapkan pada realitas kondisi masyarakat Arab jahiliyah pada masa itu yang menanggalkan sifat jujur dalam aktifitas dagangnya. Nabi Muhammad dengan komitmennya bisa bertahan dan akhirnya menjadi kepercayaan para anak yatim dan janda kaya raya yang tidak bisa mengelola hartanya. Kejujuran pulalah yang menjadikan Khadijah seorang kaya raya di Makkah tertarik pada Nabi Muhammad dan akhirnya menikah dengan Nabi Muhammad. Selanjutnya yang menjadi etika bisnis Nabi Muhammad yaitu suka Permintaan dan penawaran dalam sistem jual beli akan terasa nikmat dan indah jika dilakukan secara fair dengan konsep ikhlas, di mana kedua belah pihak yang bertransaksi melakukannya atas dasar suka sama suka.
Hal inilah yang dilakukan Muhammad, beliau tidak akan melakukan transaksi jual beli kecuali kedua belah pihak suka sama suka, sehingga beliau sebagai penjual senang dan orang lain sebagai pembeli lebih senang karena ia mendapat barang yang diinginkannya dengan ikhlas dan mudah. sama suka. Praktek yang dilakukan Muhammad dengan prinsip ini, kalau dilihat secara esensial memang sesuai dengan prinsip keadilan dalam etika bisnis modern.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar